Polres Klaten berhasil mengungkap
kasus pencurian uang infak di puluhan masjid di wilayah Kab. Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo
SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy S. SIK saat konferensi
pers, Kamis (28/19/21) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya
informasi tentang pencurian uang infak di beberapa masjid di Kab. Klaten.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan yang
kemudian berhasil mengungkap pelaku berinisial M (20) warga Kec. Karanganom.
"Kita mendapatkan banyak
informasi pencurian kotak amal yang ada di wilayah hukum Polres Klaten. Dan
kami melakukan melakukan penyelidikan dan kami menangkap 1 pelaku yang
kebetulan sedang melakukan kegiatannya yaitu mencuri salah satu kotak amal di
(salah satu masjid) Karanganom dan kita amankan tadi pagi."
Dari pengakuan pelaku didapati
bahwa selama ini sudah melakukan pencurian uang infak masjid di lebih dari 20
TKP. Modusnya sama yaitu dengan memantau kondisi masjid, apabila dirasa sepi
dan aman pelaku akan masuk dan mencongkel kotak infak. Dari 20an TKP itu
kerugian yang ditimbulkan tersangka sekitar 8 juta rupiah.
"Pengakuan tersangka sendiri
yang hingga saat ini masih kita kembangkan, ada sekitar 20 TKP lebih tersangka
melakukan aksinya."
Sementara itu M saat ditanya
motifnya melakukan pencurian yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia
mengaku mulai mencuri sejak awal tahun 2021.
Atas perbuatannya pelaku kini
terancam pasal 362 jo 364 KUHP.