Pertanyaan dan Jawaban yang sering dihadapi oleh pemohon Layanan SKCK Polres Klaten.
SILAKAN KLIK sesuai informasi yang anda butuhkan pada pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
SENIN sd KAMIS : 08.00 sd 15.00 WIB,
Pembagian jam :
- Pendaftaran : 08.00 sd 12.00 Wib
- Penerbitan : 08.00 sd 15.00 Wib
JUMAT : 08.00 sd 15.30 WIB,
- Pendaftaran : 08.00 sd 11.00 Wib
- Penerbitan : 08.00 sd 15.30 Wib
Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online https://skck.polri.go.id/ dinonaktifkan.
Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore.
Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan public POLRI, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.
Syarat Penerbitan SKCK Baru
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli dan atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP / Pengantar dari kelurahan;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
- Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 1 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;
- Rumus Sidik Jari.
- Mengisi daftar Pertanyaan SKCK dan kartu TIK
- 1 (satu) Lembar Fotokopi BPJS/JKN aktif
Syarat Penerbitan SKCK perpanjangan
- Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus Sidik Jari.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
- Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 1 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi BPJS/JKN aktif
Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
Cash : Membayar di loket BRI Link
Cashless : Bisa dengan EDC ataupun Scan QR Code Bri (Ovo, Dana, Link Aja, Go-Pay)
Legalisir SKCK tidak ada biaya (gratis)
Tidak perlu, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Tidak perlu, Kecuali SKCK Persyaratan Pendaftaran Polri.
Tidak Bisa, Harus Ber-KTP Klaten
Bisa, Persyaratan Akte bisa diganti dengan Ijasah Sekolah
Bisa, dengan Identitas lain / pengantar dari kelurahan
Untuk perpanjangan, bisa diwakilkan namun untuk SKCK Baru tidak bisa diwakilkan karena membutuhkan Sidik Jari Yang bersangkutan
6 Bulan, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Bisa, dengan keperluan yang berbeda dan atau Skck Asli sudah tidak ada sedangkan pihak yang memerlukan SKCK membutuhkan SKCK asli
Bisa, Maksimal kurang dari satu tahun bisa diperpanjang, selanjutnya lebih dari itu dikenakan persyaratan SKCK Baru
Bisa, dengan ketentuan SKCK pembuatan Baru
Bisa