Penjambret Uang BLT di Kalikotes Ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten


Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penjambretan di jalan Dk. Purno   Ds. Jimbung, Kec. Kalikotes, Kab. Klaten. Pelaku Sutarno alias Bendol (37) yang merupakan seorang residivis juga berhasil diamankan, Senin (10/10/2022). 

"Pada saat di Klaten untuk belanja dagangan, pas di perjalanan ada kesempatan ia ngambil. Kumat seperti di kejadian yang dulu." ujar KBO Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa.

Umar menjelaskan dari pengungkapan awal kasus jambret HP  ini menjadikan  pengembangan dua kasus penjambretan uang BLT di Kalikotes. Pengakuan tersangka sudah melakukan lima kali tindakan kejahatan seperti ini. Kejadian tersebut berlokasi di Cawas satu kali, di daerah Kalikotes tiga kali, dan satu kali di Wonogiri. 

“Sudah tiga kali kejadian sebelumnya, seperti di kejadian yang  BLT di Kalikotes itu dua korban, yang satu korban Rp. 600.000,-  dan satunya Rp. 900.000,-, itu sementara sudah dibuat laporan polisi di Polsek Kalikotes dan nanti ditindak lanjuti,” 

Modus pelaku setiap kali beraksi yaitu dengan mengintai korban dan mengikuti dari belakang, ketika dirasa aman pelaku melakukan aksinya.

“Pada saat pulang dari Puskesmas sampai mau dekat rumah, diintai dari si pelaku ini, diikuti dari belakang. Kemudian karena korban ini membawa barang berharga termasuk HP yang ada di dalam tas ataupun dompet besar yang ditaruh di keranjang sepeda, akhirnya berpeluang si tersangka untuk mengambil. Dari belakang langsung menarik, mengambil barang itu di keranjang langsung bawa kabur lari,”

Usai kejadian korban melaporkan ke Polres Klaten. Tim Resmob melakukan penyidikan di TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Didapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan residivis berada di wilayah Wonogiri. TIm melakukan penangkapan terhadap pelaku di Baturetno, Wonogiri.

Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 365 KUHP Sub 362 dengan  hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Lebih baru Lebih lama