Ancam Kasir Minimarket, MA Ditangkap Polres Klaten



Pelaku pemerasan dan pengancaman di Alfamart Jonggrangan pada Kamis (05/01/2023) berhasil ditangkap Polres Klaten. 


Pelaku berinisial MA (44 tahun) yang beralamat di Pringsurat, Kab. Temanggung ini ditangkap pada 13 Maret 2023 di Masjid Al Aqsa tak jauh dari TKP pemerasan. Sekira pukul 12.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Klaten Utara yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di tempat parkir Masjid Agung Al Aqsho Klaten, kemudian mendatangi tempat tersebut dan mengamankan pelaku.


Dari hasil pengembangan petugas, MA merupakan seorang residivis curanmor di berbagai wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.


"Setelah dikembangkan oleh Resmob, pelaku mengaku telah melakukan curanmor di wilayah Kediri, Magelang dan Semarang." Ungkap KBO Sat Reskrim Iptu Mustofa S.H saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/3/2023).


Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pria tidak dikenal masuk di ke Sebuah mini market di depan Masjid Al Aqsa tepatnya di Jl. Solo-Yogyakarta Ds. Karanganom, Kec. Klaten Utara. Pria ini sempat bertanya kepada salah seorang kasir dan kemudian meminta sejumlah uang sambil mengeluarkan sebuah sabit.


"Pelapor memberi uang sepuluh ribu, tetapi pelaku tidak mau dan meminta pecahan seratusan ribu. Kemudian pelapor mengambil uang pecahan seratus ribu kurang lebih 8 lembar dan diserahkan kepada pelaku."


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tah


un penjara.

Lebih baru Lebih lama