Pura-Pura Bertamu, Pria Asal Boyolali Gasak Rumah Kosong Di Klaten



Polres Klaten Polda Jateng menangkap pelaku pencurian rumah kosong milik HFL, yang terjadi di Jl. Sulawesi No. 45, RT. 001 RW. 01, Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten. 


"Pelaku berinisial S (38) melakukan aksinya dengan modus pura pura ingin bertamu PERMISI...PERMISI...KULONUWON...KULONUWUN.. setelah dirasa tidak ada orang, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memanjat tembok pagar depan, lalu masuk ke halaman rumah korban untuk melancarkan aksi pencurian" Ungkap Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni, S.A.P, M.M saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (9/3/2023).


Ditambahkan oleh KBO Sat Reskrim Iptu Umar Mustofa bahwa Pada hari Senin (19/12/2022) sekitar pukul 08:00 WIB, penjaga rumah berinisial S melihat pintu garasi terbuka dengan kondisi 1 unit mobil Land Rover sudah tidak ada di garasi.


"kondisi rumahnya juga sudah acak acakan. Melihat hal tersebut penjaga rumah berinisial S menelpon CFA dan melaporkannya atas permintaan anak korban sdri JGM." Ungkap Iptu Mustofa S.H


Dari kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit mobil merk Landrover, 1 lembar STNK mobil merk Landrover, 1 unit TV merk Samsung LED serta 1 unit setrika listrik merk maspion. Kerugian kurang lebih Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).


"Tersangka ini membawa mobil curian dan memasukan TV, perabotan rumah tangga, sepeda, dan setrika. Lalu tersangka membawa kabur dan memarkirkan di Terminal Tirtonadi. Kemudian kembali ke Klaten untuk mengambil motor yang berada di tkp menggunakan ojek online dan kembali ke Terminal Tirtonadi"


Tersangka S(38) mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke -5 kuhp dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Lebih baru Lebih lama