Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polres Klaten

 


Menjelang pelaksanaan Ops Ketupat Candi 2023, Polres Klaten menggelar pemusnahan barang bukti miras ilegal, Senin (17/04/2023).


Pemusnahan miras dilaksanakan di lapangan KCDC Mapolres dan disaksikan oleh Forkompinda Kab. Klaten, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta ormas di Kab. Klaten.


Dalam sambutannya, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH menjelaskan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi menjelang dan pada saat bulan Ramadhan 1444 H. Operasi pekat ini dilaksanakan oleh satuan fungsi Polres hingga Polsek Jajaran.


"Barang bukti miras ini, yang ada di hadapan Bapak, Ibu semua ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat maupun kegiatan yang ditingkatkan sejak bulan Januari sampai tanggal 15 April 2023. Dalam kurun waktu tersebut Polres Klaten beserta jajaran berhasil mengamankan sebanyak 16.269 botol miras berbagai merek dan jenis."


Kapolres menyatakan bahwa pemusnahan minuman keras ini merupakan bentuk komitmen Polres Klaten untuk memerangi peredaran miras ilegal. Sanksi tegas juga sudah dilaksanakan Polres Klaten dengan membawa kasus peredaran miras tanpa ijin ini ke meja hijau.


"Sebanyak 20 kasus dilanjutkan secara sidang tipiring dan sisanya kita lakukan pembinaan sebagai upaya ultimatum remedium penegakan hukum."


Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan, karena miras ini berpotensi memicu kriminalitas lainnya.


"Semua gangguan kamtibmas di Kab. Klaten ini diawali oleh miras, makanya kita keras di situ."


Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh  Wakil Bupati dan Forkompinda Kab. Klaten kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller.

Lebih baru Lebih lama