Curi Mobil Untuk Bayar Hutang, Ini Yang Akan Terjadi

Polres Klaten telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang melibatkan seorang pelaku berinisial MSA (21) dari Desa Malang Jiwan, Kecamatan Kebonarum, Klaten. Pelaku, yang merupakan penjual warung angkringan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten karena terlibat dalam aksi pembobolan rumah dan pencurian mobil jenis Kijang.

 

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, memimpin konferensi pers yang menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada hari Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku sedang berjualan di angkringan di Prambanan. Saat itu, ia diminta ibunya untuk mengambil sepeda motor yang telah dijadikan gadai sebesar Rp. 6.000.000,- kepada seseorang di Ceper, Klaten.

 

Dalam upaya untuk menebus sepeda motor, pelaku mengunjungi rumah seseorang untuk meminjam uang. Namun, setibanya di sana, pelaku melihat sebuah mobil Toyota Kijang yang terparkir di depan rumah tanpa penghuni. Dari situlah tercetus niat untuk mengambil mobil tersebut dengan cara memanfaatkan sepeda ontel yang dibawanya.

 

Pelaku masuk ke rumah, menemukan kunci kendaraan di atas meja dapur, dan berhasil membawa mobil tersebut ke tempat angkringan tempatnya berjualan. Berdasarkan olah TKP dan keterangan korban, tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil melacak pelaku yang sering berkunjung ke rumah korban.

 

Motif dari tindakan pencurian ini didorong oleh motif ekonomi, dimana pelaku berniat menjual atau menggadaikan kendaraan tersebut untuk membayar hutangnya. Kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 40.000.000,-.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Dalam kesempatan ini, Polres Klatenjuga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan pencurian. Selalu pastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci dengan baik ketika meninggalkan rumah. Selain itu, jangan biarkan rumah dalam keadaan kosong tanpa pengawasan yang cukup. Apabila menemui orang yang mencurigakan atau kejadian yang dianggap mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

 

Lebih baru Lebih lama