TIM RESMOB POLRES KLATEN AMANKAN PEMUDA PEMBAWA SENJATA TAJAM SAAT PATROLI

Tim Resmob Polres Klaten berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NEP, warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, yang terciduk membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 50 centimeter saat patroli di wilayah SPBU Kwaren Klaten. Kamis (09/11/2023).

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten bahwa tim mendapatkan laporan dari warga mengenai pengendara motor yang terpengaruh minuman keras nongkrong di SPBU tersebut. Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, S.T.K., S.I.K., M.H., memimpin tim untuk mendatangi pelaku.

Dalam penggeledahan, pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di jok sepeda motor. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Klaten untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada penyataan awalnya, NEP mengklaim membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga saat perjalanan malam.

Meskipun senjata tersebut belum digunakan, Kasat Reskrim menegaskan bahwa membawa senjata tajam di bawah pengaruh alkohol tetap dilarang. NEP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Polres Klaten mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kriminalitas premanisme atau kejahatan jalanan di wilayah hukum mereka, dan menegaskan akan bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Lebih baru Lebih lama