Polsek Pedan melaksanakan sosilalisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot brong/bising dengan sasaran bengkel kendaraan bermotor di Kecamatan Pedan, Rabu(17/1/2024).
Kasi Humas Polres Klaten AKP Abdillah, SH., MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari kegiatan operasi Mantap Brata Candi 2024-2025 bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang sejuk dan damai pada tahapan pemilu 2024-2025. Lokasi penempelan antara lain pada bengkel kendaraan, pos kampling, sekolah - sekolah.
"Isi dalam maklumat tersebut adalah himbauan kepada pelaku usaha kendaraan bermotor/knalpot agar mematuhi undang undang tentang baku mutu kebisingan kendaraan dan bagi pengguna kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menggunakan knalpot brong atau bising di jalan raya."ujar Kasi Humas AKP. Abdillah.S.H.,M.H.
Tidak hanya itu dalam kegiatan tersebut Polsek juga menghimbau pemilik bengkel tidak membuat atau memasang knalpot brong bagi pelanggan. Hal ini sebagai upaya menyukseskan Pemilu yang demokratis, aman, dan kondusif.
"Hal ini juga bentuk langkah preventif dari pihak Kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong. Kita himbau pemilik bengkel tidak membuat atau memasang knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar."
AKP Abdillah menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong ini sering dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, karena mengganggu pengguna jalan lain bahkan memicu timbulnya permasalahan di jalan raya.
AKP Abdillah kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka mendukung situasi kamtibmas yang aman dan harmonis bagi seluruh elemen masyarakat.