Polres Klaten menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong bagi anggota Polres Klaten dan keluarga, Jumat (19/1/2024). Kegiatan dilaksanakan di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten dan diikuti oleh Anggota Polres, Polsek, Pengurus Bhayangkari serta anak-anak anggota Polres Klaten.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM dalam sambutannya menekankan anggota dan keluarga besar Polres Klaten agar tidak menggunakan knalpot brong.
"Terkait knalpot brong undang-undang sudah ada, maklumat sudah ada. Jangan sampai saat ada penindakan baik dari Sat Lantas maupun Si Propam justru kita atau keluarga kita yang melanggar. Punishment sudah melekat." Tegasnya
Kompol Tri Wakhyuni SAP MM meminta seluruh anggota Polres Klaten menjadi teladan dalam tertib berlalu lintas. Hal tersebut dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya pada tahapan pemilu serentak 2024.
"Keluarga besar Polres Klaten harus menjadi contoh. Sampaikan juga ke warga, jangan menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu dan rawan terjadi gesekan."