Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pengeroyokan
dengan menggunakan softgun pada hari Jumat, (16/2/2024) di dua lokasi Kec. Wedi
Kab. Klaten. Kasus ini melibatkan pelaku utama, DO (25 tahun) bersama 1 pelaku
lainnya terhadap seorang korban berinisial SR.
Kejadian bermula
saat DO bersama teman-temannya tengah mengonsumsi minuman keras di rumah
seorang teman di Birit Wedi, Klaten. Mereka kemudian pindah ke rumah di
Dk. Jlumbang, Kadibolo, Wedi, Klaten. Saat di Dk Jlumbang inilah terjadi salah
paham antara pelaku dengan korban terkait tulisan pada kaos.
"Pelaku memang
anggota sebuah geng bernama MWC, dia ada ketersinggungan melihat korban memakai
kaos bertuliskan Gaza yang diasumsikan sebagai kelompok lain. Padahal korban
tidak ikut dalam kelompok itu, dan memiliki kaos itu beli online seharga Rp
70.000" Ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., SH saat konferensi
pers di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024).
Pelaku pertama
kali memukul korban menggunakan tangan kosong yang memicu balasan dari korban.
Pertengkaran tersebut berlanjut di sebuah lokasi di jembatan Gambangan Dk/Ds.
Trotok, Wedi, Klaten, di mana DO menggunakan senjata jenis airsoft gun menembak
korban.
“Sesampainya korban di tempat tersebut pelaku 1 langsung mengambil
senjata jenis airsoft gun dan ditembakkan dengan jarak sekitar 5 meter sebanyak
3 kali mengenai badan korban. Setelah itu pelaku 2 merebut senjata airsoft gun dan
ditembakan mengenai korban kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali kemudian korban
lari ke arah persawahan”
Penganiayaan
terungkap setelah korban pulang ke rumah dengan luka-luka yang menyebabkan
orang tua korban curiga. Setelah diperiksa, ditemukan peluru gotri di luka-luka
korban, yang mengindikasikan adanya tembakan menggunakan senjata api imitasi.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Klaten, yang kemudian
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DO sementara 1 palaku
lain masih buron.
Dalam proses
pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk
dua butir peluru gotri, satu kaos berwarna hitam yang menjadi saksi dalam
konfrontasi, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat kejadian.
Saat ini, kasus
tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang. Pelaku utama
telah diamankan sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh
kepolisian. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2)
ke-1e KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara
paling lama 7 tahun.