Kasus Pengeroyokan Dengan Softgun di Klaten, 1 Pelaku Ditangkap 1 DPO



Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dengan menggunakan softgun pada hari Jumat, (16/2/2024) di dua lokasi Kec. Wedi Kab. Klaten. Kasus ini melibatkan pelaku utama, DO (25 tahun) bersama 1 pelaku lainnya terhadap seorang korban berinisial SR.

 

Kejadian bermula saat DO bersama teman-temannya tengah mengonsumsi minuman keras di rumah seorang teman di Birit Wedi, Klaten. Mereka kemudian pindah ke rumah  di Dk. Jlumbang, Kadibolo, Wedi, Klaten. Saat di Dk Jlumbang inilah terjadi salah paham antara pelaku dengan korban terkait tulisan pada kaos.

 

"Pelaku memang anggota sebuah geng bernama MWC, dia ada ketersinggungan melihat korban memakai kaos bertuliskan Gaza yang diasumsikan sebagai kelompok lain. Padahal korban tidak ikut dalam kelompok itu, dan memiliki kaos itu beli online seharga Rp 70.000" Ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., SH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024).

 

Pelaku pertama kali memukul korban menggunakan tangan kosong yang memicu balasan dari korban. Pertengkaran tersebut berlanjut di sebuah lokasi di jembatan Gambangan Dk/Ds. Trotok, Wedi, Klaten, di mana DO menggunakan senjata jenis airsoft gun menembak korban.

 

“Sesampainya korban di tempat tersebut pelaku 1 langsung mengambil senjata jenis airsoft gun dan ditembakkan dengan jarak sekitar 5 meter sebanyak 3 kali mengenai badan korban. Setelah itu pelaku 2 merebut senjata airsoft gun dan ditembakan mengenai korban kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali kemudian korban lari ke arah persawahan”

 

Penganiayaan terungkap setelah korban pulang ke rumah dengan luka-luka yang menyebabkan orang tua korban curiga. Setelah diperiksa, ditemukan peluru gotri di luka-luka korban, yang mengindikasikan adanya tembakan menggunakan senjata api imitasi. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Klaten, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DO sementara 1 palaku lain masih buron.

 

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua butir peluru gotri, satu kaos berwarna hitam yang menjadi saksi dalam konfrontasi, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat kejadian.

 

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang. Pelaku utama telah diamankan sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh kepolisian. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

 


Lebih baru Lebih lama