Kurang dari 1 minggu lagi masyarakat akan memasuki bulan Ramadhan 1445 H. Terkait hal tersebut Kapolres Klaten AKBP Warsono SH SIK MH menghimbau masyarakat menjaga kesucian dan kenyamanan pada bulan Ramadhan dengan tidak menyalakan petasan.
"Petasan ini sangat meresahkan masyarakat, selain suaranya yang menganggu juga rawan menimbulkan korban material maupun luka-luka. Di beberapa daerah bahkan ada yang sampai meninggal dunia." Ungkap AKBP Warsono SH SIK MH , Kamis (7/3/2024)
Masyarakat juga diingatkan agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari membuat dan menjual petasan. Keinginan dalam mencari keuntungan materi agar dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan tidak membuat gangguan kamtibmas.
"Untungnya tidak seberapa, tapi kerugian yang ditimbulkan besar. Lebih baik mencari keuntungan dari usaha yang lain. Bulan puasa ini tentunya banyak potensi ekonomi yang bisa diambil selain membuat atau menjual petasan."
Larangan petasan juga diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena termasuk dalam kategori bahan peledak. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini akan terancam hukuman pidana. Pihaknya juga tidak akan segan menindak secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggar.
"Langkah-langkah preemtif dan preventif maupun penegakan hukum akan kami lakukan terkait bahan peledak ini. Untuk itu, sekali lagi kami ingatkan agar masyarakat tidak lagi membuat, menjual dan menyalakan petasan."