Pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia 2 pengamen di Prambanan, Klaten (7/6/2024) diringkus jajaran Polres Klaten. 2 Pelaku yang berprofesi sebagai manusia silver ini ditangkap di tempat pelariannya di daerah Banyuwangi, Jawa Timur hari Minggu (12/5/2024).
"Setelah melalui proses penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku dan temannya di Banyuwangi." Ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH dalam konferensi pers (14/5/2024) di Mapolres Klaten
Menurut Kapolres, Kedua tersangka sebenarnya kenal baik dengan kedua korban yakni WM (30) dan S (24) karena tinggal di kos yang berdekatan di Desa Kabondalem Kidul. Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut didasari motif tidak terima anaknya dibentak dan dikatai kasar oleh korban.
''Awalnya korban WM mendatangi rumah pelaku BP. Mungkin karena berkomentar atau apa, WM membentak anak BP sambil berkata-kata kasar dan tangannya seperti akan memukul. Itu yang memicu emosi." Ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno, STK., SIK., MH bahwa setelah peristiwa yang mengakibatkan tewasnya dua orang tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jawa Timur berboncengan sepeda motor. Pelarian mereka berakhir setelah tim Sat Reskim Polres Klaten menangkap mereka di wilayah Banyuwangi.
"Mereka sebenarnya tidak ada tujuan mau kemana. Intinya mau lari sejauh mungkin dari Klaten." ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Jon's)