**Klaten, Senin (17/06/2024)** Sebuah insiden menimpa seorang warga di Dusun Guguran, Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, pada Minggu pagi, 16 Juni 2024. Korban, SW (34), meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat memangkas ranting pohon jati di pekarangan rumahnya, sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut keterangan Plt. Kasihumas Polres Klaten, Iptu Widodo, SH, peristiwa tersebut terjadi ketika SW hendak memangkas ranting pohon jati dengan cara memanjat pohon tersebut. Tanpa disadari, ranting yang dipotongnya menyentuh kabel listrik utama yang berada di dekat pohon tersebut. Akibatnya, SW tersengat aliran listrik dan tersangkut di ranting pohon jati.
"Saat itu korban sempat meminta pertolongan, namun situasinya sangat berbahaya karena masih adanya aliran listrik," jelas Iptu Widodo.
Melihat kejadian tersebut, saksi-saksi yang berada di lokasi langsung meminta bantuan kepada tetangga lain untuk menghubungi PLN agar segera mematikan arus listrik di lokasi kejadian.
"Tim relawan Karangdowo bersama warga segera mengevakuasi korban dari ranting pohon setelah arus listrik dipadamkan. Namun, setelah diperiksa oleh pihak Puskesmas Karangdowo, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," tambahnya.
Iptu Widodo kemudian mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan keselamatan, terutama ketika beraktivitas di sekitar instalasi listrik.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dan waspada terhadap bahaya listrik. Jika akan bersih-bersih atau kegiatan lain pastikan tidak ada jaringan listrik yang membahayakan kita," tegas Iptu Widodo.