Klaten, 19 Juli 2024 – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polres Klaten melalui Unit Turjawali Sat Samapta melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di wilayah Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah minuman keras berbagai merek.
Kasat Samapta Polres Klaten AKP Edris Prayitno mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, diketahui adanya penjual miras. Tim Unit Turjawali Sat Samapta langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengecekan pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 21.00 WIB. Di rumah seorang warga berinisial T (50), ditemukan ratusan botol minuman keras yang disimpan dalam etalase toko milik T.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal," kata AKP Edris Prayitno, Kasat Samapta Polres Klaten.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman keras, termasuk ciu total 47 botol dan miras botolan berbagai merek 51 botol.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Klaten.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tambah AKP Edris Prayitno.
Operasi Pekat ini merupakan salah satu langkah nyata Polres Klaten dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Polres Klaten berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi serupa guna memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Klaten.