Klaten – Pelaku penganiayaan yang diduga bermotif dendam asmara berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Klaten pada Senin (12/08/2024). Tersangka, yang diketahui berinisial TYA alias Gatrul (48), melakukan aksinya pada Kamis (01/08/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah gudang rosok milik korban, Miswanto, yang berlokasi di Dukuh Daratan, Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku mendatangi lokasi dengan membawa sepeda motor dan langsung menodongkan senapan angin ke arah korban.
"Korban yang saat itu sedang bekerja sempat bertanya kepada pelaku tentang niatnya, namun pelaku tidak memberikan jawaban dan langsung menembak korban dari jarak sekitar tiga meter," jelas Kapolres pada Senin (12/08/2024).
Korban yang terkena tembakan di bagian samping kanan tubuhnya berusaha mencari perlindungan dengan menggunakan botol plastik yang ada di dekatnya. Miswanto juga berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan tersebut menarik perhatian warga, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan mengancam menggunakan senjata anginnya.
"Motifnya dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Hal ini menjadi pemicu utama terjadinya tindakan kekerasan tersebut," lanjut AKBP Warsono.
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Klaten segera bertindak melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap. Pada Senin (12/08/2024), Tim Resmob Polres Klaten berhasil menangkap TYA alias Gatrul di Jalan Purworejo-Jogja, tepatnya di Kali Bondol, Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Saat ditangkap, pelaku dilumpuhkan petugas gara-gara melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Dia memiliki karakter temperamental dan berani melukai seseorang," kata Kapolres.
Ditambahkan bahwa pelaku diketahui juga terlibat dalam kasus pembacokan yang terjadi pada April 2023. Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua warga Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan bernama Agus Wiryono (52) dan Surandi (73). Korban mengalami luka bacok di bagian leher dan bahu kiri. Setelah kasus pembacokan, pelaku menjadi buruan polisi. Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal hingga tidur di kebun-kebun.
''Saat menyelidiki kasus penembakan, Satreskrim mendapat informasi bahwa pelakunya sama dengan pelaku pembacokan di Kajoran. Tersangka diproses untuk dua kasus, penembakan dan pembacokan,'' ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, Gatrul dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara terkait laporan kasus pembacokan pada 2023. Sedangkan terkait kasus penembakan menggunakan senapan angin, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.