Satu anggota geng Kulon Warung Boys (KWB) ditahan Polres Klaten karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit pada Jumat (16/8), pukul 02.30 WIB lalu. Pelaku yang berinisial ANR (18) warga Gedaren, Kecamatan Jatinom ini ditangkap di Dusun Mlandang, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten dengan barang bukti sebilah celurit panjang 110 sentimeter.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno, STK., SIK., MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (19/8/2024) menjelaskan bahwa kejadian bermula saat warga mendengar suara bising knalpot sepeda motor di dekat jalan Tol Manjungan. Saat keluar, warga melihat dua pemuda berboncengan naik sepeda motor.
"Salah satu laki-laki tersebut/pembonceng terlihat membawa senjata tajam celurit, langsung dilakukan pengejaran oleh warga sehingga pembonceng yang sedang membawa celurit terjatuh dari sepeda motor sedang pengendara berhasil melarikan diri. Pelaku ditangkap warga kemudian melaporkan ke Polsek Klaten Utara" jelasnya.
Sebelum melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam, rombongan KWB diketahui biasa mengonsumsi minuman keras serta menggunakan obat-obatan jenis pil sapi. Mereka kemudian melakukan konvoi di wilayah Klaten dan Boyolali dengan sasaran pengguna jalan maupun geng motor lainnya.
"Base camp atau tempat berkumpul geng KWB berada di sebuah gudang tembakau di Desa Ngemplak, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Tempat ini juga digunakan untuk menyimpan senjata tajam sebelum dan sesudah melakukan konvoi."
Menurut pengakuan tersangka, mereka berkeliling mencari geng lain yang saling menantang di TikTok untuk melakukan tawuran. Pelaku juga menyatakan bahwa kelompoknya pernah melakukan pembacokan di wilayah Wonosari, Klaten.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal barang siapa menguasai, membawa, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak sesuai dengan rumusan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.