*Klaten* – Polres Klaten terus menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pada Rabu (14/08/2024), Polres Klaten menggelar Pelatihan Sentra Gakumdu tingkat Kabupaten Klaten di Aula Satya Haprabu, dengan tujuan memperkuat koordinasi dan kesiapan dalam menghadapi tahapan Pilkada yang semakin dekat. Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kapolres Klaten AKBP H. Warsono, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto, S.H., M.Hum., serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan yang khidmat dan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam sambutannya, Kapolres Klaten AKBP H. Warsono menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman antara kepolisian, kejaksaan, serta penyelenggara pemilu. Menurutnya, pemahaman yang mendalam mengenai aturan dan batasan dalam pelaksanaan Pilkada sangat penting agar seluruh anggota Sentra Gakumdu dapat menjalankan tugas dengan efektif dan sesuai prosedur.
"Kegiatan ini kita sama-sama berbagi pengetahuan dan pengalaman dari Kajari, KPU, dan Bawaslu." Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres juga menegaskan bahwa anggota Polres Klaten harus paham betul tentang tahapan dan SOP dalam Gakumdu, agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Pujian atas inisiatif Polres Klaten ini juga datang dari Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Suyanto, S.H., M.Hum., yang mengapresiasi semangat dan dedikasi Polres Klaten dalam mempersiapkan pengamanan Pilkada. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama solid antar pihak dalam Sentra Gakumdu, yang merupakan kunci sukses dalam penanganan tindak pidana Pilkada.
Bawaslu Klaten juga memberikan dukungannya, dengan penekanan pada pentingnya rapat koordinasi rutin untuk meminimalisir pelanggaran. Dedi Wibowo dari Bawaslu menegaskan bahwa setiap laporan aduan harus didampingi oleh kejaksaan dan kepolisian agar penanganannya lebih efektif dan sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ari Seno, S.T.K., S.I.K., M.H., menutup sesi penyampaian materi dengan paparan mendalam tentang tindak pidana pemilihan yang diatur dalam 43 pasal, serta poin-poin penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Beliau menekankan bahwa segala laporan pelanggaran harus ditangani dengan cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelatihan ini ditutup dengan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen Polres Klaten bersama para pemangku kepentingan untuk mensukseskan Pilkada serentak 2024. Dengan pelatihan ini, Polres Klaten menunjukkan kesiapan yang optimal dalam menjaga keamanan dan kelancaran pesta demokrasi mendatang, memastikan bahwa setiap tahapannya berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemilu yang jujur serta adil.