Klaten – TAH, seorang pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Kaliwaru, Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, terungkap sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Ceper, Klaten. Meskipun menyandang gelar sarjana, TAH diketahui menganggur sejak lulus kuliah pada tahun 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Kapolres Klaten AKBP Warsono, didampingi Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono, Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, dan Kapolsek Ceper AKP Aris Joko Narimo, mengungkapkan bahwa saat penangkapan dilakukan, uang hasil kejahatan TAH yang awalnya senilai Rp 100 juta, kini hanya tersisa Rp 47,6 juta. Uang tersebut adalah milik Waginem, seorang nenek berusia 82 tahun, warga Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper. TAH mengaku menggunakan uang curian itu untuk berjudi online dan bersenang-senang.
Di depan para jurnalis, tersangka mengakui perbuatannya. "Saya gunakan uang itu untuk membeli HP, membranding mobil, dan bersenang-senang. Saya juga berjudi online sebesar Rp 20 juta," ungkapnya. Setelah mencuri uang, TAH diketahui membeli barang-barang mewah dan menggunakannya untuk hiburan pribadi, termasuk karaoke dan berjudi.
Peristiwa pencurian disertai kekerasan ini terjadi pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi W 1546 ZT. Mobil tersebut diparkir sekitar 50 meter dari rumah korban, kemudian pelaku berjalan kaki menuju rumah Waginem. Setelah memanjat pagar, TAH memasuki rumah melalui pintu dapur yang tidak dikunci.
TAH sempat bersembunyi di bawah tempat tidur korban selama sekitar 8 jam. Sekitar pukul 14.00 WIB, saat Waginem mandi di kamar mandi dalam kamar tidurnya, TAH keluar dari persembunyiannya dan mulai membongkar lemari korban. Ketika Waginem mendengar suara mencurigakan dan berteriak, TAH terkejut dan kemudian membanting serta mencekik nenek lanjut usia tersebut hingga tidak berdaya. Setelah itu, dia mengambil uang Rp 100 juta yang disimpan dalam kotak kayu di dalam lemari.
Dengan mengenakan masker dan topi, TAH meninggalkan tempat kejadian dengan tenang. Waginem yang berhasil keluar dari rumah setelah merasa situasi aman, segera meminta bantuan tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper.
TAH akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Klaten pada 7 Agustus 2024 di sebuah rumah kos seorang wanita di daerah Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Kini, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.