Klaten – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menggunakan senjata tajam. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di simpang tiga Jalan Baru Taman Lampion, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Korban diketahui seorang pelajar berinisial YTB (13 tahun), yang mengalami luka akibat serangan tersebut.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, SH., SIK., MH., dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (12/11/2024) menyatakan bahwa tersangka dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berinisial RA alias G (18 tahun) dari Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum. Selain RA, terdapat dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yaitu DAD (17 tahun) dan RD (16 tahun 10 bulan), yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.
"Tersangka pertama berinisial RA usia 18 tahun, kemudian ada 2 orang yang masih anak-anak DAD serta RD." ujar Kapolres Klaten.
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Peristiwa ini bermula saat para tersangka berkumpul di rumah RD dan mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian berboncengan menggunakan empat sepeda motor menuju Taman Lampion Desa Demakijo. DAD membawa dua bilah celurit, yang salah satunya bermotif emas, dan menyerahkannya kepada RD. Para pelaku sempat berhenti dan mengobrol di simpang 3 sebelah desa Puluhwatu.
"Saat melihat kelompok korban, DAD meminta RA untuk mengejar rombongan korban tersebut. Dan pada saat di simpang 3 tengah sawah DAD menyabetkan senjata tajam ke punggung korban." Ungkap Kapolres Klaten
Pembacokan tak hanya terjadi sekali, usai melakukan aksi pertama para tersangka ini masih mengejar korban hingga di depan sebuah warung. Di lokasi ini tersangka kembali menyabetkan senjata tajam nya ke punggung korban.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Karangnongko melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Kemudian pada hari minggu sekitar pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Karangnongko mengamankan tersangka dan ABH berikut barang buktinya. Selanjutnya melakukan interograsi dan tersangka serta ABH mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban tersebut. Kemudian pelaku dan Barang bukti diserahkan ke Unit PPA polres Klaten guna penyidikan lebih lanjut
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain Sebilah celurit panjang 72 cm yang digunakan oleh DAD, Sebilah celurit bermotif emas yang dibawa oleh RD, 1 buah Sepeda motor serta Jaket dan kaos milik korban yang mengalami kerusakan akibat sabetan senjata tajam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, (ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun)
Polisi Imbau Pengawasan Orang Tua dan Masyarakat: Tanggung Jawab Bersama Cegah Kekerasan Remaja
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, SH., SIK., MH., memberikan himbauan kepada masyarakat terkait peristiwa kekerasan yang melibatkan anak-anak dan penggunaan senjata tajam. Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak, mulai dari tingkat hulu hingga hilir.
"Karena ini terkait permasalahan yang terjadi, kita semua harus berperan dari hulu hingga hilir. Tidak hanya melakukan upaya represif, tapi juga perlu diiringi dengan kegiatan preventif dan kreatif yang mendorong pencegahan sejak dini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan bantuan dari orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak," ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa tanpa kerjasama dari masyarakat, upaya pencegahan yang dilakukan pihak kepolisian akan terbatas. Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik orang tua, guru, maupun pemerintah desa, untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak-anak. Dengan dukungan bersama, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
"Maka dari itu, peran serta orang tua sangat penting untuk mengawasi anak-anak mereka, terutama mengingat kejadian ini melibatkan remaja yang masih berstatus pelajar," lanjut AKBP Warsono.