Klaten – Dua pria asal Yogyakarta berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Klaten terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Solo-Jogja, Dukuh Kraguman, Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, pada Sabtu (2/11/2024). Kedua tersangka berinisial AK (32) dan PS (38), warga Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram.
Informasi awal diperoleh petugas sekitar pukul 19.45 WIB dari seorang informan yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Klaten langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AK sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah ponsel dengan bukti pesan terkait lokasi penyimpanan narkotika.
"Dari hasil interogasi, tersangka AK mengakui menggunakan kendaraan Daihatsu Ayla untuk mengambil sabu bersama tersangka PS. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Klaten melalui pernyataan resminya.
Selain ponsel, barang bukti yang ditemukan meliputi plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,76 gram. Tersangka PS diamankan di sebuah warung makan tak jauh dari lokasi kejadian bersama barang bukti berupa ponsel lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
"Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klaten. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tambah Kapolres Klaten.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa tidak ada ruang bagi mereka di Kabupaten Klaten. Aparat kepolisian berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.