Klaten – Sebagai upaya mengurangi polusi suara dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, Polsek Cawas menggelar pembinaan terhadap 20 pemuda yang kedapatan menggunakan sepeda motor (SPM) berknalpot brong. Kegiatan yang melibatkan langsung orang tua pelanggar ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, Senin (7/11/2024).
Langkah pembinaan ini, menurut AKP Umar Mustofa, S.H, M.H, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pengguna dan orang tua, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selama pembinaan, seluruh orang tua dan anak diwajibkan membuat surat pernyataan berisi komitmen untuk mematuhi aturan.
"Surat pernyataan yang kami buat bersama para pelanggar dan orang tuanya ini tidak hanya sekadar formalitas. Di dalamnya, terdapat poin khusus yang menyatakan bahwa knalpot brong yang sudah diganti akan dirusak di hadapan polisi, sehingga tidak bisa digunakan lagi," kata AKP Umar Mustofa.
Selain itu, anggota polsek juga memberikan sosialisasi kepada para orang tua agar lebih memperhatikan penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka. Setiap pelanggaran tersebut dicatat dalam register kepolisian Polsek Cawas. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak berulang.
"Ke-20 anak yang melanggar ini sudah kami catat dalam register Polsek, sehingga jika terjadi pengulangan, kami memiliki catatan khusus. Bahkan, jika perilaku ini berlanjut, bisa menjadi catatan kepolisian lebih lanjut," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Umar Mustofa juga membuka diri untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat terkait penegakan aturan mengenai knalpot brong. Melalui pendekatan yang mengedepankan kolaborasi dengan orang tua, Polsek Cawas berupaya mengurangi dampak negatif penggunaan knalpot brong di wilayah tersebut.
Dengan upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas dapat meningkat, menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman. Polsek Cawas pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran serupa di masa depan.