Klaten – Polres Klaten bersama polsek jajaran terus menunjukkan komitmen dalam menindak peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat. Sepanjang Januari hingga November 2024, sebanyak 34 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait miras telah disidangkan. Dari total kasus tersebut, 18 kasus ditangani oleh Sat Sabhara Polres Klaten, sementara 16 kasus lainnya ditindak oleh polsek jajaran. Dalam penindakan ini, kepolisian berhasil mengamankan sekitar 1.500 botol miras berbagai jenis sebagai barang bukti.
Para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijatuhi hukuman berupa denda yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta. Polres Klaten berharap sanksi ini mampu memberikan efek jera kepada pelanggar dan sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang masih mencoba menjalankan praktik ilegal tersebut.
"Sidang tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang kami lakukan untuk memerangi peredaran minuman keras. Kami berharap denda yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar," ujar IPTU Nyoto, S.H., M.H., Kasihumas Polres Klaten, Rabu (4/12/2024).
Salah satu penindakan terbaru dilakukan oleh Polsek Karanganom melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berhasil mengungkap kasus penyimpanan dan penjualan miras di Dukuh Jurangjero, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom.
Kasihumas Polres Klaten, IPTU Nyoto, menjelaskan bahwa penggerebekan di Karanganom tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras di wilayah mereka. Dalam patroli rutin yang dilakukan pada pukul 19.30 WIB, polisi mendapati seorang warga berinisial MID sedang menyimpan dan menjual miras dalam jumlah besar.
"Tim patroli mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Jurangjero. Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati tersangka menyimpan dan menjual miras dalam jumlah signifikan," ungkap IPTU Nyoto.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/02/XI/2024/SPKT/POLSEK KARANGANOM/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tim patroli langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah tersangka, polisi menemukan berbagai jenis miras yang tersimpan rapi dan siap untuk diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga botol ukuran 1,5 liter jenis ciu, 12 botol ukuran 600 ml jenis ciu, tiga botol ukuran 600 ml jenis leci, satu botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk, serta setengah botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karanganom untuk proses hukum lebih lanjut. IPTU Nyoto menegaskan bahwa tindakan tersangka melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 42 huruf (c) jo. Pasal 54 ayat (1) perda tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Polres Klaten dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui Operasi Pekat. Hingga saat ini, Polres Klaten terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, termasuk peredaran miras.
"Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua," tutup IPTU Nyoto. Dengan langkah tegas yang diambil selama ini, Polres Klaten optimis mampu menekan angka peredaran miras sekaligus menciptakan efek jera bagi para pelaku demi ketertiban di wilayah hukumnya.