Klaten – Tol Solo-Jogja sesi Klaten Prambanan mulai difungsikan secara resmi pada Jumat (20/12/2024) pukul 06.00 WIB hingga 2 Januari 2025. Selama masa fungsional ini, masyarakat dapat melintasi tol tanpa dikenakan tarif, mulai dari Gerbang Tol (GT) Klaten hingga GT Prambanan.
Pembukaan fungsional ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas yang sering terjadi di jalur utama Klaten-Prambanan, khususnya selama libur Natal dan Tahun Baru. Tol ini juga menjadi bagian dari rencana pembangunan infrastruktur strategis untuk meningkatkan konektivitas antara wilayah Solo dan Yogyakarta.
"Fungsionalisasi Tol Solo-Jogja sesi Klaten Prambanan memberikan solusi untuk mengurangi beban jalan utama dan mempersingkat waktu tempuh perjalanan. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di momen libur panjang," ujar Kasi Humas Polres Klaten IPTU Nyoto, S.H., M.H.
IPTU Nyoto menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di sepanjang tol, termasuk pengamanan di titik-titik tertentu. Koordinasi juga telah dilakukan bersama Jasa Marga dan pihak terkait lainnya.
"Kami memastikan kesiapan personel di lapangan untuk membantu pengaturan lalu lintas serta menjaga keamanan pengguna jalan. Semua ini dilakukan agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman selama melintas," tambahnya.
Tol ini dioperasikan secara fungsional berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keberadaan tol sesi Klaten Prambanan diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya dalam memperlancar arus transportasi, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Operasional penuh tol ini akan menunggu peresmian lebih lanjut setelah masa fungsional selesai.