Polres Klaten Tangkap Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pedan


Klaten – Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pedan. Pelaku berinisial M, 31 tahun, ditangkap di sebuah ruko di Jalan Pedan–Karangdowo, Desa Jatimulyo, pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasihumas Polres Klaten, Iptu Nyoto SH MH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap tersangka.

"Petugas mendapati barang bukti berupa 100 butir pil Trihexyphenidyl, 80 pil Tramadol, serta 440 pil berlogo Y yang diduga diedarkan secara ilegal. Selain itu, uang tunai Rp140.000 dan sebuah ponsel turut disita untuk penyelidikan," ungkap Iptu Nyoto, Jumat (17/1/2025).

Tersangka diketahui tidak memiliki keahlian dan izin untuk menjalankan praktik kefarmasian. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang cukup berat.

"Barang bukti ditemukan di ruko yang digunakan tersangka, termasuk alat penyimpanan berupa plastik klip dan kantong hitam. Proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini," tambahnya.

Penangkapan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat keras demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin. Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungannya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.
Lebih baru Lebih lama