Polres Klaten Ungkap Peredaran Ribuan Pil Ilegal di Klaten Utara



Klaten – Satresnarkoba Polres Klaten berhasil membongkar peredaran ribuan pil berlogo Y yang diduga ilegal pada hari Rabu (11/12/2024). Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kampung Tegal Mulyo, Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di lokasi tersebut. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZA, warga Kabupaten Semarang, beserta barang bukti berupa ribuan butir pil berlogo Y yang diduga kuat tidak memenuhi standar keamanan.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti ribuan pil berlogo Y yang disimpan di beberapa tempat, termasuk dalam tas selempang dan kamar kos pelaku. Total barang bukti yang kami sita mencapai 3.340 butir," ujar Kasihumas Polres Klaten, AKP Nyoto, SH., MH.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi uang tunai Rp1.150.000, satu unit sepeda motor, dan sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Selain obat keras tanpa izin, pelaku juga diketahui tidak memiliki keahlian atau kewenangan dalam bidang kefarmasian. Perbuatan ini melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tambahnya.

Polres Klaten terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merugikan masyarakat. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat terlarang. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup AKP Nyoto.
Lebih baru Lebih lama