Klaten – Polsek Karanganom bersama KUA Karanganom menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada 34 pasangan calon pengantin di KUA Karanganom, Rabu (22/01/2025). Kegiatan yang berlangsung pukul 11.30 hingga 12.30 WIB ini dipimpin oleh Kepala KUA Karanganom, H. Sugiyanto, S.Ag., dengan menghadirkan Bhabinkamtibmas Desa Troso, Aipda Rendy Fardian, sebagai pemateri utama.
Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membekali para calon pengantin dengan pemahaman hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sanksinya. Melalui kegiatan ini, diharapkan mereka dapat memulai kehidupan pernikahan dengan bekal pemahaman hukum yang kuat.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Klaten untuk mencegah terjadinya KDRT sejak dini, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami konsekuensi hukum yang ada," ujar Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Aipda Rendy Fardian menjelaskan pengertian KDRT, jenis-jenisnya, hingga sanksi hukum yang dapat dikenakan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dalam rumah tangga untuk mencegah konflik yang berpotensi menjadi tindak kekerasan. Para peserta menyambut baik informasi yang disampaikan, dengan banyak di antaranya yang mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman mereka.
"Kami berharap para calon pengantin dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan menjunjung nilai-nilai hukum serta kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan visi Polri dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum," tambahnya.
Kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Sinergi antara Polsek Karanganom dan KUA Karanganom ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan keluarga.