Polres Klaten Ungkap Peredaran Miras Ilegal, 783 Botol dan 210 Liter Ciu Disita



Klaten – Kepolisian Resor Klaten menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir. Operasi yang berlangsung sejak pertengahan Desember 2024 hingga Februari 2025 itu berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan total barang bukti sebanyak 783 botol miras berbagai merk dan 210 liter ciu murni, Senin (17/2/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi, S.I.K., didampingi Kasihumas AKP Nyoto, S.H., M.H., dan Kasat Samapta Polres Klaten AKP Edris Prayitno, SH. Dalam penjelasannya, Wakapolres Klaten mengungkapkan bahwa Operasi Pekat ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Klaten.

"Untuk yang terakhir, kami rilis kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kami menyebutnya KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Kami laksanakan kurang lebih selama dua bulan, yaitu tepatnya dari pertengahan Desember sampai dengan saat ini untuk kegiatan operasi terkait miras," ujar Kompol Heru Sanusi, S.I.K.

Kasat Samapta Polres Klaten AKP Edris Prayitno, SH menjelaskan, barang bukti miras tersebut diperoleh dari hasil razia yang dilakukan jajaran Polres Klaten dan 26 polsek di seluruh wilayah hukum Polres Klaten. Sebanyak tujuh lokasi menjadi tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Klaten Selatan, Karanganom, Pedan, Cawas, Juwiring, Trucuk, dan Wedi.

"Operasi miras ini bukan hanya dari Polres, barang bukti miras dikumpulkan dari seluruh polsek se-Klaten, 26 polsek, dan Polres. Dari tujuh kasus yang disidangkan, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp44 juta yang telah dibayarkan oleh para penjual ke kejaksaan," ujar AKP Edris Prayitno, SH.

Rinciannya, denda tertinggi dijatuhkan kepada tersangka Podiyanti, warga Karanganom, sebesar Rp20 juta. Sementara tersangka lainnya, seperti Tri Nugroho dari Cawas, dikenakan denda Rp10,5 juta, dan Suwondo dari Klaten Selatan didenda Rp3 juta. Sisanya, para pelaku dari Pedan, Juwiring, Trucuk, dan Wedi dikenakan denda antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta.

Selain penjual, petugas juga menindak para pemuda yang mengkonsumsi miras. Sebanyak 221 botol miras turut disita dari tangan para peminum yang ditemukan saat patroli malam, terutama di akhir pekan.

"Setiap polsek melaksanakan operasi miras, terutama malam minggu. Saat mendatangi perkumpulan remaja, sering ditemukan miras di jok motor. Selama dua bulan itu terkumpul 221 botol dari peminum." ujar Kasat Samapta Polres Klaten.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh negatif miras.

"Kami imbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan terlalu membebaskan mereka, berikan jam pulang yang jelas. Pilihlah teman yang baik agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif," ujar Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi, S.I.K.

Operasi Pekat ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Klaten serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat.
Lebih baru Lebih lama