Klaten – Seorang pemuda berinisial D (19), warga Kabupaten Semarang, ditangkap warga setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Dukuh Sambirejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Rabu (30/04/2025). Satu pelaku lainnya berinisial A, warga Demak, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu tersangka masih kami cari sebagai DPO dan kami sudah mendapatkan identitasnya." Ungkap Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, SH, SIK, MH, MSi, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (09/05/2025).
Kejadian bermula saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya, S (46), pergi menjenguk tetangga di rumah sakit. Pelaku memanfaatkan sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang ditinggal dengan kunci kontak masih menempel. Aksi diketahui anak korban yang masih berada di rumah. Warga sekitar mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan D di area persawahan.
"Pelaku datang ke lokasi dan menemukan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Salah satu pelaku kemudian menuntun motor, namun aksi mereka diketahui anak korban yang masih berada di rumah. Salah satu pelaku berhasil ditangkap warga dan kini masih dalam proses penyidikan di Polsek Kemalang,"
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Kawasaki KLX 150H (sudah diganti bodyset), satu lembar STNK atas nama Putri Mega Evitasari, dan satu unit Yamaha Vega sebagai sarana pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pidana dengan pasal 363 ayat (1 ) keempat KUHP junto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun." tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kendaraan dan memasang CCTV untuk mencegah tindak kriminal serupa.
"Satu tersangka masih kami cari sebagai DPO dan kami sudah mendapatkan identitasnya." Ungkap Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, SH, SIK, MH, MSi, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (09/05/2025).
Kejadian bermula saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya, S (46), pergi menjenguk tetangga di rumah sakit. Pelaku memanfaatkan sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang ditinggal dengan kunci kontak masih menempel. Aksi diketahui anak korban yang masih berada di rumah. Warga sekitar mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan D di area persawahan.
"Pelaku datang ke lokasi dan menemukan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Salah satu pelaku kemudian menuntun motor, namun aksi mereka diketahui anak korban yang masih berada di rumah. Salah satu pelaku berhasil ditangkap warga dan kini masih dalam proses penyidikan di Polsek Kemalang,"
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Kawasaki KLX 150H (sudah diganti bodyset), satu lembar STNK atas nama Putri Mega Evitasari, dan satu unit Yamaha Vega sebagai sarana pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pidana dengan pasal 363 ayat (1 ) keempat KUHP junto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun." tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kendaraan dan memasang CCTV untuk mencegah tindak kriminal serupa.