Ops Aman Polres Klaten, Pemuda Tembak Siswa Silat dengan Airsoft Gun Ditangkap

 Klaten – Kepolisian Resor Klaten menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka kasus penembakan menggunakan senjata airsoft gun terhadap seorang siswa pencak silat saat latihan di halaman SDN 1 Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Minggu (23/2/2025). Penanganan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran aksi premanisme.

Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (28/5/2025), Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo SH SIK MH MSi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial NCM, 22 tahun, warga Dukuh Jetis, Desa Tawangrejo, Kecamatan Bayat, telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka terbukti menembakkan airsoft gun ke arah korban hingga mengenai lengan kanannya. Motif sementara karena salah paham," ungkap AKBP Nur Cahyo.

Insiden bermula saat korban sedang duduk di atas pagar halaman sekolah menghadap ke arah bangunan sambil mengikuti latihan rutin perguruan pencak silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) Kera Sakti. Tiba-tiba, rombongan konvoi sekitar 30 sepeda motor beranggotakan lebih dari 50 orang datang dari arah barat dan berhenti di depan sekolah.

Mereka menarik-narik gas motor sehingga menciptakan suara bising yang mengganggu latihan. Tidak lama setelah itu, pelaku mengacungkan airsoft gun ke arah siswa yang tengah berlatih, kemudian menembakkan senjata tersebut.

Tak hanya itu, rombongan juga melempari tempat latihan dengan batu. Para peserta latihan berlindung hingga rombongan tersebut pergi meninggalkan lokasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain empat butir gotri berbentuk bulat berwarna silver berdiameter sekitar 6 mm, satu buah tas selempang putih, dan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. 

"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk airsoft gun merk Colt Defender, gotri, tas selempang, dan sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor," jelasnya.

Kapolres Klaten juga menyampaikan imbauan tegas kepada kelompok-kelompok masyarakat di wilayah Klaten untuk menjaga ketertiban dan menghindari kegiatan negatif yang mengarah pada kekerasan. Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah agar tidak ada aktivitas yang mengganggu masyarakat khususnya yang berpotensi mengganggu investasi.

"Berkumpul boleh, namun sekali lagi harus kegiatan-kegiatan yang positif. Kita jaga kerukunan, persatuan, dan kesatuan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang merusak kedamaian dan merugikan orang lain," tegas AKBP Nur Cahyo.
Lebih baru Lebih lama