Klaten – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kasi Humas Polres Klaten menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (26/04/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Korban, M.Y. (21), seorang mahasiswa warga Cawas, datang ke rumah terduga pelaku G.W. untuk bersantai. Namun, situasi berubah menjadi aksi kekerasan brutal oleh sejumlah pelaku.
"Korban sempat mengalami serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang. Ia ditendang, dicekik, dipukul, bahkan ditusuk menggunakan senjata tajam berupa clurit," terang Kasi Humas, Selasa (13/05/2025).
Pelaku yang telah diamankan antara lain G.W. (20) dan R.R.S. (20), keduanya warga Kecamatan Cawas. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni F., A.Z., dan A.D., masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, penganiayaan bermula dari pertengkaran yang dipicu masalah utang. Situasi memanas saat para pelaku mengonsumsi minuman keras, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Setelah mengalami kekerasan berulang, korban sempat dibawa ke area persawahan untuk berduel, dan saat perjalanan pulang kembali dianiaya hingga akhirnya dipukul menggunakan stik besi di bagian kepala. Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 29 April 2025 setelah menjalani perawatan medis.
"Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pada Senin malam (12/05/2025), tim Resmob berhasil mengamankan dua orang pelaku dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut Kasi Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bilah clurit warna merah dengan panjang 50 cm yang digunakan saat kejadian.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka atau penganiayaan.