Jual Miras di Kos-Kosan Klaten, Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Polisi

Klaten – Seorang pemuda asal Jakarta ditangkap polisi karena kedapatan menjual minuman keras (miras) dari sebuah rumah kos di wilayah Klaten. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan botol arak Bali. Penangkapan ini terjadi saat Polres Klaten menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di tengah suasana Idul Adha, Sabtu (07/06/2025).

Pelaku diketahui bernama Muhammad Tegar (20), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia diamankan di rumah kos di Dukuh Jetak Kidul, RT 02/RW 07, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.

Dari lokasi, polisi menyita 46 botol miras jenis arak Bali. Operasi dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Klaten sejak pukul 08.00 WIB.


"Pelaku kami amankan beserta barang bukti puluhan botol arak Bali dari dalam kamar kos. Ia langsung dibawa ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo A.P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si.


AKP Nyoto menyebut, operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat selama momen Idul Adha. Ia juga memastikan kegiatan serupa akan terus digelar di seluruh wilayah hukum Polres Klaten.

"Operasi miras ini akan dilakukan rutin sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," ujarnya.
Spasi.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Samapta. Polisi mendalami apakah pelaku hanya sebagai penyimpan atau juga sebagai pengedar miras di wilayah Klaten.
Lebih baru Lebih lama