Polres Klaten Razia Dua Lokasi, Ratusan Botol Miras Disita

Klaten — Polres Klaten melalui Sat Samapta menggelar Operasi Pekat yang menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Hasilnya, sebanyak 120 botol miras dari berbagai merek dan jenis berhasil diamankan, Sabtu malam (7/6/2025).

Kasihumas Polres Klaten, AKP Nyoto, S.H., M.H., menjelaskan, operasi dilaksanakan oleh Unit Turjawali sekitar pukul 21.00 WIB dengan target dua titik lokasi: tempat karaoke Ontoseno Cafe di Desa Krecek, Kecamatan Delanggu, dan sebuah rumah warga di Desa Brangkal, Kecamatan Karanganom.


"Dari hasil razia, kami menyita berbagai jenis miras, mulai dari CIU murni, arak Bali, bir Bintang, hingga minuman beraroma seperti kopi dan melon. Seluruh barang tersebut tidak memiliki izin edar dan diduga kuat untuk diperjualbelikan,"
ujar AKP Nyoto.


Dua orang dari masing-masing lokasi dimintai keterangan di tempat. Keduanya adalah JN (47), warga Desa Krecek, dan SNF (28), warga Desa Brangkal. Keduanya masih berstatus saksi dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Nyoto menambahkan, peredaran miras ilegal sangat rentan memicu keresahan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di lokasi hiburan malam. Karena itu, kegiatan operasi semacam ini akan terus digiatkan sebagai langkah pencegahan.

"Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan wilayah. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin,"
imbuhnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Klaten untuk proses lebih lanjut. Polres Klaten menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan Operasi Pekat secara berkala, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan penyakit masyarakat.
Lebih baru Lebih lama