Klaten – Polsek Prambanan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari tangan seorang warga dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Minggu (24/08/2025).
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Prambanan AKP Nyoto, S.H., M.H. tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dari pengungkapan itu, polisi mendapati seorang warga bernama Podang Santoso (26) yang kedapatan akan melakukan transaksi minuman keras jenis anggur merah.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke rumahnya untuk penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 48 botol miras berbagai jenis, mulai dari anggur merah, anggur koleson, anggur ketan hitam, hingga ciu.
"Kami mengamankan seorang warga yang sedang bersiap melakukan transaksi miras. Dari rumahnya, ditemukan 48 botol minuman keras siap edar yang kemudian kami sita sebagai barang bukti," kata Kasi Humas Polres Klaten AKP Suwoto.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya potensi tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas yang berawal dari konsumsi minuman keras.
"Peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu perkelahian maupun tindak kriminal lainnya. Karena itu, Polres Klaten dan jajaran terus melakukan operasi penyakit masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar AKP Suwoto.
Dari hasil operasi, polisi juga memberikan imbauan dan membuat surat pernyataan agar pelaku tidak kembali menjual minuman keras. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Prambanan untuk proses lebih lanjut.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran minuman keras. Selain mengganggu kesehatan, konsumsi alkohol juga berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan sosial.