KLATEN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan fitur baru pembuatan SKCK Digital melalui aplikasi PRESISI. Inovasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, cepat, dan efisien, tanpa harus mengantre panjang di kantor kepolisian, Minggu (12/10/2025).
Fitur terbaru ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan, memverifikasi, hingga mengunduh SKCK secara digital langsung dari aplikasi. Melalui integrasi sistem yang dikembangkan oleh Baintelkam Polri, pemohon juga dapat memilih lokasi pencetakan SKCK di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek (khusus wilayah Jakarta).
Menurut Kasihumas Polres Klaten, AKP Suwoto, hadirnya sistem digital ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik yang adaptif terhadap kemajuan teknologi.
"Melalui aplikasi PRESISI, masyarakat kini dapat membuat SKCK Digital tanpa harus datang langsung ke kantor polisi untuk semua proses administrasi. Pemohon cukup mengunggah data, melakukan pembayaran online, dan SKCK Digital akan dikirim ke email masing-masing," ujar AKP Suwoto.
Lebih lanjut, AKP Suwoto menambahkan bahwa inovasi ini juga memberikan jaminan keamanan data dan keabsahan dokumen melalui tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode khusus yang dapat diverifikasi secara digital.
"Setiap SKCK Digital yang diterbitkan telah ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi barcode keabsahan, sehingga tidak perlu khawatir soal legalitas. Pertemuan langsung dengan petugas hanya diperlukan jika pemohon ingin mengambil blanko SKCK fisik," tambahnya.
Langkah Mudah Mengajukan SKCK Online
Untuk mengajukan SKCK Digital, masyarakat cukup mengikuti lima langkah mudah melalui aplikasi PRESISI, yaitu:
1. Unduh aplikasi PRESISI di AppStore atau PlayStore, atau akses melalui laman resmi https://skck-online.polri.go.id
2. Isi identitas diri dan unggah dokumen pendukung
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK
4. Tentukan lokasi pencetakan dan tanggal pengambilan
5. Lakukan pembayaran secara online
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon akan menerima SKCK Digital melalui email dan dapat mengunduhnya langsung dari aplikasi. Selain itu, aplikasi PRESISI juga menyediakan fitur Pratinjau dan Koreksi Data sebelum SKCK diterbitkan, sehingga masyarakat dapat memastikan keakuratan informasi mereka.
Langkah modernisasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan efisien, sejalan dengan semangat transformasi digital yang diusung dalam program Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).
Dengan hadirnya fitur SKCK Digital ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan mengurus SKCK untuk berbagai keperluan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri.
"Polri terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga dapat mengakses layanan kepolisian dengan mudah dan tanpa hambatan," tutup AKP Suwoto.
Peluncuran fitur baru ini menjadi langkah strategis Polri dalam mempercepat digitalisasi layanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kini, mengurus SKCK menjadi lebih praktis, cepat, dan tanpa ribet — cukup melalui genggaman tangan.
Fitur terbaru ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan, memverifikasi, hingga mengunduh SKCK secara digital langsung dari aplikasi. Melalui integrasi sistem yang dikembangkan oleh Baintelkam Polri, pemohon juga dapat memilih lokasi pencetakan SKCK di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek (khusus wilayah Jakarta).
Menurut Kasihumas Polres Klaten, AKP Suwoto, hadirnya sistem digital ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik yang adaptif terhadap kemajuan teknologi.
"Melalui aplikasi PRESISI, masyarakat kini dapat membuat SKCK Digital tanpa harus datang langsung ke kantor polisi untuk semua proses administrasi. Pemohon cukup mengunggah data, melakukan pembayaran online, dan SKCK Digital akan dikirim ke email masing-masing," ujar AKP Suwoto.
Lebih lanjut, AKP Suwoto menambahkan bahwa inovasi ini juga memberikan jaminan keamanan data dan keabsahan dokumen melalui tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode khusus yang dapat diverifikasi secara digital.
"Setiap SKCK Digital yang diterbitkan telah ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi barcode keabsahan, sehingga tidak perlu khawatir soal legalitas. Pertemuan langsung dengan petugas hanya diperlukan jika pemohon ingin mengambil blanko SKCK fisik," tambahnya.
Langkah Mudah Mengajukan SKCK Online
Untuk mengajukan SKCK Digital, masyarakat cukup mengikuti lima langkah mudah melalui aplikasi PRESISI, yaitu:
1. Unduh aplikasi PRESISI di AppStore atau PlayStore, atau akses melalui laman resmi https://skck-online.polri.go.id
2. Isi identitas diri dan unggah dokumen pendukung
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK
4. Tentukan lokasi pencetakan dan tanggal pengambilan
5. Lakukan pembayaran secara online
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon akan menerima SKCK Digital melalui email dan dapat mengunduhnya langsung dari aplikasi. Selain itu, aplikasi PRESISI juga menyediakan fitur Pratinjau dan Koreksi Data sebelum SKCK diterbitkan, sehingga masyarakat dapat memastikan keakuratan informasi mereka.
Langkah modernisasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan efisien, sejalan dengan semangat transformasi digital yang diusung dalam program Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).
Dengan hadirnya fitur SKCK Digital ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan mengurus SKCK untuk berbagai keperluan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri.
"Polri terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga dapat mengakses layanan kepolisian dengan mudah dan tanpa hambatan," tutup AKP Suwoto.
Peluncuran fitur baru ini menjadi langkah strategis Polri dalam mempercepat digitalisasi layanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kini, mengurus SKCK menjadi lebih praktis, cepat, dan tanpa ribet — cukup melalui genggaman tangan.