Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menegaskan, Polri saat ini fokus memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Tidak hanya di sisi hilir atau penegakan hukum, melainkan di sisi hulu melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait.
Sampai dengan Oktober 2021, Mabes Polri telah
menangani sebanyak 371 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari jumlah
tersebut, ada 91 kasus yang sudah masuk meja hijau, sedangkan sisanya masih
dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Kasus-kasus yang ditangani
tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan.
“Hampir semua korban pinjol ilegal ini tidak
memahami praktik penipuan melalui pinjaman online. Upaya-upaya promotif dan
preventif ini penting sekali, sehingga Polri bersama-sama stakeholder lainnya
terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol
illegal,” Jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kamis (14/10/21).
Menurutnya, aspek penting yang harus diperhatikan
masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal yakni terkait legalitas.
Pastikan hanya meminjam di financial technology (fintech) yang legal atau sudah
terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ketika menerima tawaran pinjaman online, dimohon
masyarakat bisa mengecek dulu apakah penyedia jasa pinjaman online ini legal
atau tidak dengan membuka website OJK. Bila tidak tercatat di OJK, langsung
tinggalkan saja karena ancaman penipuan sudah mendekat,” pesan Kabag Penum
Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si.
Source : https://tribratanews.polri.go.id/