Dalam kurun
waktu dua bulan terakhir, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri menangkap 10 orang buronan yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan calon jamaah umrah.
“Tim menangkap 10 orang DPO atau buronan periode
September-Oktober 2021," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen
Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si., Kamis, (14/10/21).
Direktur Dittipidum Bareskrim Polri menyebutkan,
buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser, Hj
Tati, dan Hj Yunan. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/0172/III/BRK, tanggal 16 Maret 2021.
Ia menjelaskan, tersangka Mahzum Nasser ditangkap
di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September
2021. Hj Tati ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa
Gadung, Jakarta Timur pada 29 September 2021. Sedangkan Hj Yunan ditangkap di
Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat, pada 8 Oktober 2021.
buronan yang berhasil ditangkap M Akbaruddin
merupakan tersangka kasus penipuan calon jamaah haji dengan korban mencapai
2.705 orang.
"Modusnya, para korban dijanjikan untuk
berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta," Ujar Brigjen Pol. Andi
Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si.
Tersangka M Akabruddin, kata Brigjen Andi,
ditangkap tanggal 4 Oktober 2021 di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim
Polri.
Selain itu, ada lima orang tersangka kasus
penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat
berbeda, yakni Dadang Firdaus, PHLevhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto
Setiadi. Penangkapan kelima tersangka atas laporan polisi Nomor
LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.
Adapun, pelaku Dadang dan Boy ditangkap di
KompleksSplatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28
September 2021. Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Kompleks Puri Mayang
Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.
"Tersangka Andianto ditangkap di Kompleks BTN
Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021," ujarnya.
Buronan yang kesepuluh, yakni tersangka
Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman,
Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.
"Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada
akta otentik dan penipuan," ujar Brigjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K.,
M.Si.
source : https://tribratanews.polri.go.id/