Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Di Indonesia

 


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi keterbukaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani sejumlah kasus kepentingan publik di Tanah Air. Bahkan, tindakan yang dilakukan polisi tidak terbatas pada sidang etik terhadap anggota yang melanggarnya, tetapi juga telah mengambil tindakan hukum.

"Secara umum, saya melihat bahwa kepercayaan publik terhadap pengawasan internal kepolisian semakin baik dan baik," kata Komisioner dan Investigasi Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam acara penguatan pengawasan HAM di Tanah Air antara Polri dan Komnas HAM di Jakarta, Selasa (19/10).

Kepala Divisi Propam Polri, yang dijabat oleh Inspektur Jenderal. Tiang. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., meningkatkan dan meningkatkan kinerja institusi Bhayangkara, termasuk mengoreksi sejumlah kesalahan yang mungkin dilakukan polisi komunitas selama penempatan mereka di lapangan.

 Petugas monitoring dan investigasi Komnas HAM menjelaskan bahwa kepolisian negara bagian tidak hanya memberikan perkembangan terbaru tentang berbagai kasus yang ditangani, termasuk fakta dan langkah-langkah pemrosesan lebih lanjut. Ia mengatakan, keterbukaan Polri penting untuk membangun akuntabilitas bersama antara kedua institusi (Polri dan Komnas HAM) dalam memantau penegakan HAM di tanah air.

"Ini adalah semangat yang baik yang kami hargai dan hormati," kata Komisaris Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Pemantauan dan Investigasi.

 Dia mengatakan Komnas HAM menyambut baik keterbukaan kepolisian. Ini karena ini adalah salah satu kunci untuk memastikan layanan yang lebih baik oleh negara.

"Dalam konteks Komnas HAM, ini adalah bagian dari akuntabilitas dan program presisi bagi kepolisian," kata Komisioner Pengawasan dan Investigasi Komnas HAM.

 Dalam pertemuan tersebut, Anam juga mengatakan bahwa Polri telah menjelaskan perkembangan terbaru dalam berbagai kasus yang telah menjadi viral di Indonesia.

"Kami mendapat informasi tentang kasus Tangerang, kasus Luwu dan sebagainya," pungkasnya.

Kepala Propam Polri menekankan kewajiban Polri untuk menegakkan penegakan HAM dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan oleh masing-masing anggota di lapangan. Hal ini sejalan dengan gagasan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Sc., yaitu pandangan ke depan, tanggung jawab dan transparansi yang adil (Presisi).

 Selain itu, reformasi di tubuh Bhayangkara masih berlangsung. Hal ini terutama dilakukan di internal polisi. Untuk mencapai reformasi yang diinginkan, Polri terbuka dan menerima setiap kontribusi semua pihak untuk memperbaiki internal kepolisian.

"Oleh karena itu, diharapkan kepolisian melaksanakan tugasnya kepada masyarakat secara lebih transparan, akuntabel dan profesional," kata Kepala Divisi Propam Polri ini.

Lebih baru Lebih lama