Pemerintah masih memperpanjang masa pembebasan denda atau sangsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak. Warga Klaten masih punya waktu dua bulan lebih untuk melunasi pembayaran PBB sampai tenggat 31 Desember 2021. Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten, Harjanto Hery Wibowo (46) saat ditemui Tim Pemberitaan Dinas Kominfo Klaten (Selasa, 12/10) di ruang kerjanya.
“Akibat pandemi yang belum berakhir, pemerintah menempuh kebijakan relaksasi atau keringanan saksi pajak. Jadi rakyat diberikan waktu pembayaran PBB sampai 31 Desember 2021. Tidak ada sangsi denda” jelasnya
Ia menambahkan dampak pandemi hampir dua tahun terakhir ini ternyata sangat luas khusus sektor ekonomi. Penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran PBB menjadi bentuk pemihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
“Silahkan masyarakat memanfaatkan masa pembebasan sangsi pajak ini. Kami juga mencoba melakukan akselerasi pencapaian target PBB. Bagi wajib pajak yang nilai pajaknya besar, petugas mengirimkan surat tagihan. Hanya itu kendalanya, kadang alamat wajib pajak itu berubah atau pindah. Kesulitan data alamat wajib pajak menjadi salah satu kendala saat penagihan PBB” tambah PNS lulusan pasca sarjana UGM Yogyakarta itu.
Terkait potensi yang menjadi target PBB, Harjanto menerangkan masih ada 12 milyar potensi yang masih dikejar dan belum dibayarkan wajib pajak sebagai tunggakan.
“Untuk target pendapatan asli daerah dari pembayaran PBB ditetapkan 29,5 milyar. Sampai pertengahan September 2021 sudah mencapai 28,5 milyar. Kami optimis sampai akhir 2021 realisasi target PBB dapat dipenuhi” pungkasnya.
source : https://klatenkab.go.id/