Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang terparkir di area persawahan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya dihadiahi timah panas pada kaki kanannya.
Pelaku adalah P, 42, warga Desa Temuwangi, Kecamatan Pedan. Dia melakukan aksinya dalam kurun waktu dua minggu selama November. Sasarannya sepeda motor yang terparkir di area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
Sudah empat sepeda motor yang dia gasak di Kecamatan Trucuk. Dua lainnya di Kecamatan Ceper dan Kecamatan Pedan. Modusnya, pelaku berjalan kaki mencari sepeda yang ditinggal pemiliknya di area persawahan. Kemudian sepeda itu justru menjadi sarana pelaku untuk mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri. Ketika berhasil membawa kabur sepeda motor, dia meninggalkan sepeda yang digunakan sebelumnya di lokasi.
"Rata-rata sepeda yang dicuri sebagai sarana pencurian yakni jengki berwarna biru. Sebenarnya kami sudah mengetahui keberadaan pelaku di rumah kontrakannya di Pedan. Tapi saat itu pelaku berhasil lolos," ucap Kanit I Satreskrim Polres Klaten Iptu Ari Widodo saat ditemui di Mapolres Klaten, Rabu (7/12).
Ari menjelaskan, saat proses pengejaran itu, kepolisian mendapatkan laporan jika pelaku beberapa kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda. Hingga selang beberapa hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Sempat mau melarikan diri dalam proses penangkapan tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"Hasil curiannya digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku merupakan residivis kasus sama. Bebas dari hukuman pada 2017 yang lalu," tambah Ari.
Di hadapan penyidik, Ponimin mengaku semua sepeda motor yang dia curi kondisi sama, yakni kunci kontak masih terpasang dalam kendaraan.
"Sebelum mencuri sepeda motor, saya mencuri sepeda dulu. Lalu saya tukar dengan sepeda motor saat di lokasi. Kemudian saya gadaikan, paling banyak dapat Rp 1 juta per unit," ucap Ponimin.
Atas perbuatannya itu, Ponimin dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni pun menghimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendarannya. Terutama para petani yang meninggalkan sepeda motor di area persawahan.
"Jangan biarkan kunci masih terpasang di sepeda motor. Tetap hati-hati," tandasnya.