Kebakaran di Kawasan Hutan Negara yang terletak di Dk. Batilan, Ds. Krakitan, Kec. Bayat, Kab. Klaten (21/10/2023) diungkap Polres Klaten. Dalam kejadian ini seorang tersangka diamankan petugas karena memicu kebakaran di kawasan hutan tersebut. Tersangka adalah seorang pemuda berusia 19 tahun bernama AR, yang merupakan warga Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat koneferensi pers di Mapolres Klaten (24/10/2023) menjelaskan bahwa kejadian bermula saat terlapor dan saksi memancing ikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka berdua berada di lokasi tersebut hingga sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika saksi dan terlapor akan pulang, terjadilah insiden tersebut. Terlapor AR, yang masih berada di atas sepeda motor, mengalami masalah ketika mata kailnya tersangkut di ranting kering di sekitar lokasi. Terlapor mencoba melepaskan kail yang tersangkut dengan cara menarik kuat, tetapi kesulitan untuk melepaskannya.
"Terlapor kemudian membakar alang alang disekitar kail dengan maksud ingin memudahkan melepaskan kail yg tersangkut, lalu setelah kail terlepas maka terlapor tidak mematikan api dan terlapor juga tidak menyangka akan membakar lahan yg begitu luas." Ungkap Kapolres
Kapolres Klaten juga menjelaskan penyidik sudah memeriksa dua saksi. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya korek api.
Akibat dari tindakan ini, terjadilah kebakaran hutan yang menyebabkan kerusakan kurang lebih 5 hektar. Pihak berwenang telah mengidentifikasi tindakan terlapor sebagai tindakan pidana karena dengan sengaja membakar hutan, subsider setiap orang yang karena kelalaiannya membakar hutan.
"Tersangka AR kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 4 subsider Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang."