Tim Sat Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat di Jalan Raya Jl. Solo – Jogja, depan makam Ratna Bantalana, Kelurahan Sumberjo, Kecamatan Klaten Selatan pada Minggu, 22 Oktober 2023. Korban dari kejadian tersebut adalah MVAJ (24 tahun), warga Desa Mayungan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.Rabu ( 25/10/2023 )
Kedua tersangka, berinisial RS (18 tahun), warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten, dan GR (22 tahun), warga Desa Kebonarum, Kecamatan Kebonarum, Klaten, telah mengakui perbuatanya. Mereka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengayunkan sebilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang sekitar 80 centimeter, yang gagangnya terbuat dari kayu, ke arah kepala korban.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten pada 25 Oktober 2023, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dan seorang temannya sedang berboncengan sepeda motor. Ketika berhenti di Lampu lalu lintas RS Soeradji Tirtonegoto Klaten, kedua tersangka mendekati korban dengan berkata "NGOPO" dan mendapatkan jawaban dari korban "LHA NGOPO."
Setelah itu, kedua tersangka menerobos lampu lalu lintas dan menunggu korban di depan TMP Ratna Bantala Klaten, menyembunyikan sepeda motor di belakang gapura arah TMP Ratna Bantala. Ketika korban tiba di Jalan Solo-Jogja, tepatnya di depan TMP Ratna Bantala, kedua pelaku menghadang korban di tengah jalan dengan senjata tajam tersebut.
Meskipun korban berhasil menghindar dari serangan pertama, kedua tersangka berhasil melukai korban dengan mengayunkan clurit tersebut ke arah kepala dan telinga kiri korban. Setelah melihat korban terluka, pelaku sempat berniat membuang senjata tersebut, namun kemudian memutuskan untuk membawanya kembali sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala sebelah kiri dan hampir putusnya telinga kiri. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, yang dapat dikenai hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.