Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten menetapkan tersangka penggelapan uang di salah satu perusahaan retail cabang Klaten. Tersangka, B (41) yang menjabat sebagai manajer di PT IP Cabang Klaten, diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp. 3.097.087.200,-.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (9/11/2023) bahwa tersangka mengakui menggunakan uang tunai perusahaan untuk kepentingan pribadi. Sebagai Office Jr. Manager, tersangka memanfaatkan kewenangannya untuk memindahkan uang dari Kasir Collection PT IP Klaten ke rekening PT IP Purwakarta.
"Waktu kejadian 25 Februari 2022 sd 28 Agustus 2023. Kerugian Rp. 3.097.087.200,-." Ungkapnya
Kejadian ini terungkap berawal saat PT IP Klaten curiga dengan keuangan di brankas yang kemudian dilakukan audit. Dari hasil audit ditemukan selisih antara uang kas di brankas dengan pembukuan akutansi perusahaan.
Modus operandi tersangka adalah menggunakan uang hasil kasir collection PT IP Cabang Klaten untuk kepentingan pribadinya. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk mengganti kerugian di perusahaan sebelumnya. Enam orang saksi, Wr, IS, F, EH, WY, dan RH telah diperiksa terkait kasus ini.
"Jadi uang (dari PT IP Klaten) tersebut untuk menutupi fraud ketika tersangka menjabat di PT IP Purwakarta , dengan dalil untuk biaya operasional." Terang Kasat Reskrim
Wakapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.