Klaten - Kepolisian Resor Klaten berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus perjalanan umroh. Tersangka berinisial SA (36), warga Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap korban berinisial S, warga Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menjanjikan keberangkatan umroh namun ternyata tidak terealisasi.
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Februari 2023. Saat itu, tersangka bertemu dengan korban di Rumah Sakit Suraji Tirtonegoro Klaten. Dalam pertemuan tersebut, korban mengungkapkan keinginannya untuk berangkat umroh, yang disambut baik oleh tersangka dengan janji bisa mengatur perjalanan umroh karena memiliki kenalan di biro umroh di Jakarta.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp60 juta yang dibayarkan secara bertahap dengan rencana keberangkatan pada Maret 2023. Tersangka bahkan memberikan tiket pesawat dengan tujuan Jakarta. Namun, sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, korban tidak bisa menghubungi tersangka.
"Pada Maret 2023, tersangka sempat menemui korban di hotel tempat menginap dan memastikan keberangkatan umroh pada pukul 11.00 WIB. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tersangka tidak bisa dihubungi," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Warsono.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten. Pada 22 Juli 2024, tersangka dipanggil untuk pemeriksaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kasus ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.
AKP Yulianus menambahkan bahwa tersangka bekerja sendiri dalam kasus ini dan setelah diperiksa, CV yang dimiliki tersangka ternyata fiktif.