Polres Klaten kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana judi online. Seorang mahasiswa berinisial AY, warga Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, diamankan Sat Reskrim Polres Klaten setelah diduga mempromosikan dan mendistribusikan informasi terkait perjudian melalui media sosial. Penangkapan dilakukan pada Minggu (03/11/2024).
Kasihumas Polres Klaten, Iptu Nyoto SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Klaten. Anggota mendeteksi aktivitas mencurigakan di akun media sosial Facebook bernama Alecx Sang's DewaTha dan status WhatsApp milik tersangka yang mempromosikan penukaran chip untuk permainan judi online seperti game Boss Party dan Royal Dream.
"Anggota kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas perjudian yang dipromosikan di media sosial. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik akun tersebut," jelasnya.
"Setelah ditemukan, tersangka AY diamankan di kediamannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah Iptu Nyoto SH MH.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain dua unit ponsel pintar, masing-masing merek VIVO seri 17s dan OPPO seri F9, serta satu kartu ATM Bank BRI. Barang-barang ini diduga digunakan tersangka untuk mengoperasikan transaksi perjudian online.
Tersangka AY dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP terkait perjudian.
Kasihumas Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Polres Klaten akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah dan menindak berbagai tindak pidana, termasuk perjudian online," tegas Iptu Nyoto SH MH.