Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di jalan perkampungan, Dukuh Seman, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Dalam operasi pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, dua pelaku berinisial AN (26) dan VF (25) diamankan beserta barang bukti sabu seberat 4,57 gram.
Kasihumas Polres Klaten, Iptu Nyoto SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas. Tim Satresnarkoba Polres Klaten segera melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku di lokasi yang dilaporkan.
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian. Dari pelaku AN ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, sementara VF diamankan bersama sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut," kata Iptu Nyoto SH MH.
"Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,57 gram, satu bungkus rokok, sepeda motor Yamaha N-MAX, dan satu ponsel Oppo milik pelaku VF," tambahnya.
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Klaten. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Klaten mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurut Iptu Nyoto, keterlibatan masyarakat sangat membantu aparat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Polres Klaten berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tegas Iptu Nyoto SH MH.