KLATEN – Kepolisian Resor (Polres) Klaten bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di tengah perkebunan Dukuh Gungan, Desa Belimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, pada Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam waktu singkat, tiga orang pelaku berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban seorang sopir taksi online Maxim, mengalami luka serius di leher akibat serangan menggunakan pisau cutter dan harus menjalani perawatan intensif dengan 13 jahitan di RS PKU Muhammadiyah Jatinom. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik luas.
"Kami jelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP, yang terjadi di Jalan Perkebunan Dukuh Gungan, Desa Belimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menjadi hal utama, di mana hari itu juga satu pelaku berhasil kami amankan, disusul dua pelaku lainnya," ujar Kapolres Klaten, AKBP Nur Caryo, SH., SIK., MH., MSi dalam konferesni pers di Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah L, warga Kecamatan Gamping, Sleman, DIY, yang merupakan pelaku utama yang merencanakan bahkan yang menjadi eksekutor; D, perempuan asal Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta; dan E, warga Kediri, Jawa Timur, yang berperan menyediakan alat kejahatan berupa pisau cutter.
Modus operandi pelaku yakni memesan taksi online, lalu di tengah perjalanan menyerang sopir untuk menguasai kendaraan. Dalam peristiwa ini, korban disayat lehernya saat berhenti di area perkebunan dengan sewaktu tersangka D beralibi akan mengambil uang di sebuah peternakan ayam. Korban melakukan perlawanan dengan berusaha menabrakkan mobilnya ke tersangka D namun mobil menabrak pohon. Pelaku L sempat berupaya membawa kendaraan namun gagal dan akhirnya melarikan diri.
"Korban melakukan perlawanan juga berusaha meminta pertolongan untuk bisa diselamatkan atas peristiwanya kemudian setelah diketahui oleh warga para pelaku ini sempat melarikan diri dari TKP. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, pisau cutter berdarah, dua unit handphone, serta pakaian korban yang berlumuran darah telah kami amankan," lanjut AKBP Nur Caryo.
Dalam konferensi pers, tersangka L mengakui perbuatannya. Ia mengaku memilih mobil sebagai target kejahatan agar hasil yang diperoleh bisa lebih banyak, mengingat jumlah pelaku tiga orang.
"Dari awal saya berpikiran mengambil mobil karena kalau motor tidak cukup buat bertiga. Rencananya hasilnya mau dijual di Kediri," ujar LS saat diwawancarai polisi.
Kasat Reskrim Polres Klaten, IPTU Taufik Frida Mustofa, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka LS diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, sekitar satu tahun lalu. Sebelumnya, LS menjalani hukuman pidana atas kasus pencurian.
"Tersangka LS ini baru bebas tahun lalu dari Lapas Cebongan atas kasus pencurian. Pada saat hari pertama kami amankan sodara D dan E ini masih di wilayah Klaten kemudian yang kedua ini (L) kami amankan pelaku utama di wilayah kemusuh Boyolali." ungkap IPTU Taufik Frida Mustofa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi taksi daring untuk lebih berhati-hati saat menerima penumpang, terutama di waktu malam hari.