Polsek Pedan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Alfamart Tambakboyo, Pelaku Dibekuk di Tangerang


KLATEN – Kepolisian Sektor (Polsek) Pedan, Polres Klaten, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Alfamart, Dukuh Combongan, Desa Tambakboyo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, pada hari Senin (31/03/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku berhasil dibekuk dalam waktu tujuh hari setelah kejadian.


Korban, LP (22), seorang karyawan minimarket tersebut, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang saat itu diparkir dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Ia baru menyadari sepeda motornya hilang saat akan mencari makan siang.

"Korban datang ke toko dan memarkirkan Spm miliknya di halaman parkir toko dalam keadaan kunci kontak masih tertinggal/menempel pada motor kemudian korban memasuki toko Alfamart untuk bekerja, kemudian sekira jam 13.00 WIB saat korban bermaksud untuk mencari makan, korban mencari kunci kontak sepeda motornya namun tidak ketemu selanjutnya korban melihat ke arah halaman parkir dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada / hilang," ungkap Kapolres Klaten, AKBP N.C., SH., SIK., MH., MSi.

Setelah melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai R (30), warga Lampung Timur. Tersangka ditangkap pada Senin malam, 7 April 2025, pukul 21.30 WIB di Dusun Bojong, Kecamatan Cikupa, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 tanpa pelat nomor, yang telah dilepas oleh pelaku dan disimpan di dalam jok motor. Selain itu, disita pula STNK, surat dari pihak leasing, serta rekaman CCTV toko sebagai barang bukti.

"Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu cepat. Namun satu pelaku lain berinisial IP masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO," lanjut Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di ruang publik.

Polres Klaten kembali mengimbau seluruh masyarakat serta pemilik usaha untuk selalu mengaktifkan pengamanan tambahan seperti CCTV demi pencegahan dan mempercepat penanganan jika terjadi tindak kejahatan.

"Untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan. Ketika beraktifitas, memarkirkan kendaraan atau meninggalkan kendaraan lebih baik di kunci saja. Kemudian yang kedua kita sangat terbantu ungkap-ungkap kasus curamor ini adalah bantuan CCTV. Untuk itu kami sekaligus mengimbau kepada kita semua, kepada pelakau usaha maupun rekan-rekan warga masyarakat untuk bisa mengaktifkan atau memasang CCTV untuk keamanan kita masing-masing."
Lebih baru Lebih lama