Klaten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, dengan total barang bukti mencapai 56,89 gram. Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan dua tersangka asal Surakarta dengan barang bukti seberat 50,24 gram, Senin (21/4/2025).
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo, SH., SIK., MH., MSi mengungkapkan, kasus pertama terjadi di Jalan Manisrenggo–Kemalang, Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, dengan tersangka berinisial SLL, warga Klaten.
"Yang pertama ini kita ungkap sesuai dengan LP A-23 dengan TKP di Jalan Manisrenggo–Kemalang, Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 14.40 WIB," ujar AKBP Nur Cahyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025).
Barang bukti yang diamankan dari SLL adalah 11 plastik klip sabu seberat total 6,65 gram, satu handphone, satu sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan pembungkus. Tersangka menggunakan metode sistem peletakan lokasi dengan instruksi melalui aplikasi pesan singkat.
"Sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Sub Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Dukuh Madugondo, Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari. Dalam kasus kedua ini, petugas mengamankan dua tersangka yakni API dan CCA, keduanya warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dengan barang bukti sabu seberat 50,24 gram.
"Modus operandinya adalah pelaku memecah sabu untuk kemudian dijual dalam paket-paket kecil. Kami telah mengamankan dua tersangka, laki-laki dan perempuan. Yang satu merupakan residivis, dan keduanya adalah pengedar," jelas AKBP Nur Cahyo.
Dari kedua tersangka, turut disita sabu, timbangan digital, dua handphone, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan pengemasan.
"Terhadap para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, SH., MH., menambahkan bahwa kedua tersangka bukan pasangan suami istri, melainkan teman dekat yang telah beberapa kali mengambil sabu.
"Untuk dua-duanya itu bukan pasangan suami istri, tapi teman akrab. Mereka mengambil sabu melalui sistem web, dan jika tidak tertangkap rencananya sabu akan dibawa ke Solo untuk diedarkan," ungkap AKP Hendro Satmoko.
AKP Hendro Satmoko juga menyebutkan bahwa tersangka perempuan mengaku sudah empat kali mengambil sabu dengan jumlah masing-masing 60 gram, 50 gram, 100 gram, dan terakhir 50 gram yang diamankan oleh petugas.
"Kalau ditaksir nilai barang bukti sabu yang kita amankan ini mencapai sekitar 56 juta rupiah," tambahnya.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo, SH., SIK., MH., MSi mengungkapkan, kasus pertama terjadi di Jalan Manisrenggo–Kemalang, Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, dengan tersangka berinisial SLL, warga Klaten.
"Yang pertama ini kita ungkap sesuai dengan LP A-23 dengan TKP di Jalan Manisrenggo–Kemalang, Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 14.40 WIB," ujar AKBP Nur Cahyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025).
Barang bukti yang diamankan dari SLL adalah 11 plastik klip sabu seberat total 6,65 gram, satu handphone, satu sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan pembungkus. Tersangka menggunakan metode sistem peletakan lokasi dengan instruksi melalui aplikasi pesan singkat.
"Sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Sub Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Dukuh Madugondo, Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari. Dalam kasus kedua ini, petugas mengamankan dua tersangka yakni API dan CCA, keduanya warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dengan barang bukti sabu seberat 50,24 gram.
"Modus operandinya adalah pelaku memecah sabu untuk kemudian dijual dalam paket-paket kecil. Kami telah mengamankan dua tersangka, laki-laki dan perempuan. Yang satu merupakan residivis, dan keduanya adalah pengedar," jelas AKBP Nur Cahyo.
Dari kedua tersangka, turut disita sabu, timbangan digital, dua handphone, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan pengemasan.
"Terhadap para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, SH., MH., menambahkan bahwa kedua tersangka bukan pasangan suami istri, melainkan teman dekat yang telah beberapa kali mengambil sabu.
"Untuk dua-duanya itu bukan pasangan suami istri, tapi teman akrab. Mereka mengambil sabu melalui sistem web, dan jika tidak tertangkap rencananya sabu akan dibawa ke Solo untuk diedarkan," ungkap AKP Hendro Satmoko.
AKP Hendro Satmoko juga menyebutkan bahwa tersangka perempuan mengaku sudah empat kali mengambil sabu dengan jumlah masing-masing 60 gram, 50 gram, 100 gram, dan terakhir 50 gram yang diamankan oleh petugas.
"Kalau ditaksir nilai barang bukti sabu yang kita amankan ini mencapai sekitar 56 juta rupiah," tambahnya.