KLATEN – Kepolisian Resor Klaten melalui Unit Reskrim Polsek Ceper berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dukuh Santren, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, pada Minggu (09/03/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam waktu kurang dari tiga minggu, dua pelaku berhasil diamankan, termasuk satu anak di bawah umur.
Korban dalam kasus ini adalah H. Sriyadi (62), seorang buruh tani asal Dukuh Santren yang kehilangan sepeda motornya saat ditinggal sebentar mengambil obat pertanian. Motor korban, Honda Vario warna merah hitam, dicuri dalam kondisi kunci masih menempel.
"Dan ini terjadi karena kunci motor ini masih menempel pagi hari dengan korban yaitu seorang warga yang sedang melaksanakan kegiatan di sawah. Jadi kuncinya masih menempel," ujar Kapolres Klaten AKBP Nur Caryo, SH., SIK., MH., MSi dalam konferesni pers di Mapolres Klaten, Kamis (24/4/2025).
Dua pelaku yang ditangkap adalah AH (23), warga Kecamatan Ceper, dan TDL (15), seorang pelajar putus sekolah asal Kecamatan Juwiring. AH ditangkap di rumahnya, sementara TDL diamankan saat berada di Terminal Bawen, Kabupaten Semarang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka AH sempat melawan dan berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada rekannya. Unit Reskrim Polsek Ceper berhasil mengamankan kembali motor milik korban, bersama barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta surat-surat kendaraan.
"Unit kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil melacak kedua tersangka. Kami tegaskan bahwa kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan," lanjut AKBP Nur Caryo.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan Pasal 362 KUHP sebagai subsider dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Polres Klaten mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir dan mengaktifkan pengawasan seperti CCTV demi mencegah tindak kejahatan serupa.